oleh

Tips Panduan Cara Budidaya Tanaman Pakis

Tanaman pakis (Leatherleaf Fern) merupakan salah satu tanaman hias daun potong yang populer di Indonesia. Manfaat komoditas daun potong leatherleaf ini antara lain sebagai filler atau bahan pengisi rangkaian bunga. Leatherleaf fern atau pakis adalah jenis paku-pakuan dengan nama latin Rumohra adiantiformis (G. Forst). Lingkungan tumbuh yang dikehendaki yaitu ketinggian tempat 850 – 1800 m dpl, suhu 19 – 27 °C dan kelembaban relatif 80 – 90%.

PTT (Pengelolaan Tanaman Terpadu) leatherleaf ini bertujuan untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil dengan menerapkan inovasi teknologi budidaya meliputi optimasi penggunaan naungan dan teknik pemasangannya, perbaikan media tumbuh, pemupukan, teknik pengairan, pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dan penanganan panen.

BUDIDAYA

A. Naungan

Intensitas cahaya yang sesuai berkisar 5000 lux, ini dapat dirancang dengan penggunaan naungan net sekitar 75% atau intensitas cahaya yang diterima tanaman 25%. Untuk menjaga keawetan net maka sambungan antar net harus dijahit rapat dengan menggunakan benang khusus dan diberikan penopang kawat bentuk diagonal yang dikaitkan pada tiang penyangga bangunan.

Di daerah dengan curah hujan tinggi biasanya digunakan naungan plastik UV dibawah net. Bila digunakan plastik UV dibawah net maka kerapatan net sebaiknya sekitar 55%.

B. Media Tumbuh

Lahan diolah dengan cara digemburkan pada kedalaman 20 cm. Ukuran bedeng penanaman yaitu lebar 100 – 120 cm, tinggi 10 – 15 cm diatas permukaan tanah. Pupuk kandang yang sudah matang diberikan pada awal penanaman dengan takaran 2 kg/m2/tahun, dan pemberian pupuk kandang dapat diulang setiap tahun. Jarak antar bedeng yaitu 40 – 60 cm. Tanaman tumbuh baik pada pH 5.5 – 6, pH tanah dapat diatur dengan memberikan dolomit dengan takaran 1120 kg/ha/tahun dan diberikan setiap 3 bulan.

Bedengan dengan lebar 1 m diisi 3 tanaman, sedangkan bedengan dengan lebar 1,20 cm diisi 4 tanaman atau jarak antar tanaman 30,5 cm x 30,5 cm. Penanaman dengan menggunakan rhizome dilakukan pada kedalaman tanam 1,3 cm dibawah permukaan tanah, sedangkan rumpun berakar ditanam dengan kedalaman 2,5 cm dibawah permukaan tanah.

Pemberian mulsa daun bambu sebanyak 0,5 karung/m2/tahun akan menambah bahan organik. Pemberian gliocompost akan mempercepat pelapukan daun bambu menjadi bahan organik.

C. Pemupukan

Selain pupuk kandang diberikan pula pupuk buatan berupa Urea, ZA, SP36, KCl dan pupuk mikro. Takaran urea yaitu 66 kg/ha/tahun, ZA 73 kg/ha/tahun, SP36 64 kg/ha/tahun, KCl 76 kg/ha/tahun, diberikan sebulan sekali. Pupuk mikro diberikan 1 g/l diberikan setiap 2 minggu sekali.

D. Irigasi

Irigasi yang dianjurkan adalah irigasi dengan sistem springkle volume 5 – 7 liter/m2. Jika menggunakan alat pengukur kadar air tanah tensiometer, maka penyiraman dimulai pada saat pembacaan antara -20-25 kpa dan dihentikan apabila tensiometer sudah terbaca -10 kpa.

PENGENDALIAN OPT

Penyakit utama yang menyerang tanaman adalah Cylindrocladium, mempunyai gejala bercak kuning pada daun dan makin lama daun berubah menjadi coklat kemerahan hingga coklat gelap. Sedangkan penyakit bercak daun yang disebabkan oleh Colletotrichum sp. memiliki gejala layu pada pucuk.

Selain menyerang daun, Cylindrocladium juga menyerang batang dan rhizome. Pengendalian dapat dilakukan dengan aplikasi fungisida biologi, pemberian kompos yang mengandung Gliocladium (Gliocompost) dengan takaran 37 kg/ha/tahun dan diulang setiap tahun bersamaan dengan pemberian pupuk kandang. Selain itu fungisida kimia dengan bahan aktif mankozeb dapat mengendalikan penyakit tersebut.

PANEN & PASCA PANEN

Daun yang dipanen yaitu daun yang sudah berwarna hijau gelap, membuka sempurna dan cukup tua. Daun yang belum dewasa dan belum membuka sempurna mempunyai kualitas yang rendah dan mudah rusak.

Tahapan penanganan pasca panen :

1. Penerimaan hasil panen

2. Pencucian dengan air
Bulu-bulu halus yang melekat di tangkai daun dan kotoran-kotoran lain di daun dibersihkan secara perlahan-lahan dalam bak air bersih.

3. Pencelupan dengan fungisida dan penirisan
Daun yang sudah dicuci dicelupkan dalam larutan fungisida selama 10 detik, kemudian dikibaskan dan ditiriskan diatas rak kawat selama semalam dengan tangkai daun masuk dalam bak perendaman, agar tetap segar.

4. Sortasi dan grading
Duan disortasi, dikelompokkan berdasarkan ukuran dan standar mutu produk. Daun yang sudah dikelompokkan diikat dengan karet, 10 tangkai/ikat dan diberi tanda karet yang berbeda warna sesuai dengan kelas mutu S (panjang daun 45 – 50 cm), M (panjang daun 51 – 55 cm), L (panjang daun 56 – 60 cm), dan XL (panjang daun >60 cm) dengan kondisi daun tidak cacat, bebas dari hama penyakit, spora dan benda asing lainnya.

5. Pengawasan mutu
Petugas mutu memeriksa ulang setiap daun berdasarkan kelas mutu yang meliputi keberadaan OPT, spora, kerusakan fisik, residu pestisida dan ketuaan daun. Daun yang tidak memenuhi standar mutu dipisahkan.

6. Pengemasan dan pelabelan
Daun yang telah lolos pengawasan mutu dikemas menggunakan plastik transparan berlubang disesuaikan dengan ukurannya, dalam satu plastik diisi 2 ikat. Setelah daun dikemas dalam plastik, kemudian dimasukkan dalam kardus berukuran 75 x 51 x 34 cm sesuai dengan kelas mutu.

Isi dalam tiap kardus berbeda tergantung kelas mutu (S=100 ikat, M=90 ikat, L=80 ikat, XL=70 ikat). Kardus ditutup dengan menggunakan lakban sehingga rapat dan diberi label yang berisi informasi tentang nama produk, jumlah, kelas mutu, waktu panen dan nama produsen.

7. Penyimpanan
Kardus yang telah berisi daun dikelompokkan sesuai dengan kelas mutu dan disusun sedemikian rupa sehingga ada rongga di antara susunan kardus. Suhu ruang penyimpanan diatur 2 – 8 °C dan kelembaban 85 – 90%.

8. Pengiriman
Kardus disusun dalam mobil box berpendingin dengan rapi sesuai dengan kapasitas mobil. Suhu mobil box diatur 10 – 15 °C dengan kelembaban 85-90%. Untuk pengiriman jarak jauh dapat dilakukan lewat kargo udara atau kapal laut.

9. Pencatatan
Sesuai kegiatan budidaya dan penanganan pascapanen dicatat dalam buku secara konsisten. Pencatatan dimaksudkan untuk koreksi terhadap kesalahan atas tindakan terkait dengan budidaya dan penanganan pascapanen berkelanjutan didalam budidaya dan pascapanen.

News Feed